Jumat, 20 Maret 2015

8 Jenis Pelanggaran Persyaratan Layanan dan Kebijakan Konten Blogger

Meskipun Blogger tidak bisa berperan sebagai moderator konten namun Blogger memiliki Persyaratan Layanan dan Kebijakan Konten Blogger yang harus dipatuhi oleh para penggunanya. Ketidak patuhan akan mengakibatkan penghapusan blog dan atau pemblokiran akun di Blogger. Ada tiga hal yang mana Blogger tidak bisa melakukan tindakan yaitu parodi atau sindiran terhadap individu, gambar atau kata-kata yang tidak menyenangkan dan atau komentar politik atau sosial.

Adapun 8 Jenis Pelanggaran Persyaratan Layanan Blogger adalah sebagai berikut:

Kepowan-8JenisPelanggaranPersyaratanLayanandanKebijakanKontenBlogger.png

  1. Ketelanjangan. Meski konten jenis ini diizinkan namun pemilik kontennya harus membatasi akses terhadap konten tersebut. Pelaporan jenis konten ini dapat disampaikan melalui https://support.google.com/blogger/answer/76314?id=&url=.
  2. Konten yang mengandung perkataan yang mendorong kebencian, kekerasan, atau konten yang tidak sopan. Pelaporan jenis konten ini dapat disampaikan melalui https://support.google.com/blogger/answer/82111?id=&url=.
  3. Masalah hukum. Untuk konten jenis ini akan memberikan apa yang disebut dengan Chilling Effects sehingga konten tersebut akan dibubuhi anotasi khusus. Pelaporan jenis konten ini dapat disampaikan melalui https://support.google.com/legal/troubleshooter/1114905?rd=2#ts=1115645.
  4. Mengeposkan informasi pribadi. Apabila merasa yakin dan memiliki bukti yang kuat bahwa terjadi pengungkapan data pribadi mengenai Nomor kartu kredit, Nomor jaminan sosial, Alamat lengkap, Nomor telepon tidak terdaftar, Gambar/video telanjang milik pribadi atau yang lain maka hal tersebut dapat dilaporkan. Pelaporan jenis konten ini dapat disampaikan melalui https://support.google.com/blogger/contact/private_info?id=&url=.
  5. Obat-obatan yang diregulasi. Bila kedapatan memfasilitasi konten ini maka langkah yang dilakukan Blogger cukup tegas yaitu menghapus konten tersebut. Pelaporan jenis konten ini dapat disampaikan melalui https://support.google.com/blogger/answer/3240681?id=&url=.
  6. Pelecehan. Pelaporan jenis konten ini dapat disampaikan melalui https://support.google.com/blogger/answer/3091837?id=&url=.
  7. Peniruan identitas. Blogger akan melakukan tindakan tertentu yang dianggap perlu namun jika identitas tersebut hanya bersifat parodi atau satir maka Blogger hanya dapat menerima laporan. Pelaporan jenis konten ini dapat disampaikan melalui https://support.google.com/blogger/answer/82112?id=&url=.
  8. Spam, phishing, atau perangkat lunak perusak. Pelaporan jenis konten ini dapat disampaikan melalui https://support.google.com/blogger/answer/42577?id=&url=.

Semoga bermanfaat!

Catatan:

0 komentar:

Posting Komentar

 
..:: Top Entri Mingguan ::..
..:: Arsip Blog ::..