Salah satu cara untuk melindungi karya intelektual adalah dengan menampilkan
pemberitahuan Hak Cipta yang ditujukan pada si pembuat.
Definisi Hak Cipta (sumber
dgip.go.id/hak-cipta) :
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal blogging, maka pengelola blog dapat menampilkan bilah Hak Cipta (atau apa pun bentuknya) untuk melindungi karya tulisannya yang pada umumnya berbentuk seperti di bawah ini.